SEMARANG, lpm.suprema.com – Isu mengenai dugaan adanya perbudakan dan eksploitasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan asal China, ramai diperbincangkan setelah diberitakan oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC News pada Selasa (5/5/2020). Video tersebut di unggah di kanal youtube MBC News bertajuk”[Eksklusif], Bekerja 18 jam sehari, jika sakit dan meninggal, buang ke laut.”
Dalam video tersebut terlihat jenazah WNI ABK Kapal Longxing 629 China yang meninggal akibat sakit lalu dibuang ke laut kemudian menjadi trending di Korea Selatan dan menjadi isu Internasional. Hal ini dikarenakan ABK kapal yang menjadi saksi kejadian itu meminta bantuan kepada pemerintah Korea Selatan dan media setempat.
Youtuber asal Korea Selatan yang fasih berbahasa Indonesia, Jang Hansol, mengulas berita tersebut dan menterjemahkan ke bahasa Indonesia dalam kanal youtube, Korea Reomit, pada Rabu (6/5/2020).
“Video yang kita lihat habis ini adalah video kenyataan tentang pelanggaran hak asasi manusia, orang-orang Indonesia yang bekerja di perkapalan China, kapal besar yang pergi untuk menangkap ikan.” Ujar Hansol.
Hansol mengatakan bahwa MBC awalnya tidak mempercayai video yang ditunjukkan para ABK tersebut, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut sudah kembali berlayar.
Masih dari berita yang diterjemahkan Hansol, disebutkan bahwa MBC mendapatkan rekaman video jenazah ABK Indonesia yang dilempar ke laut, setelah kapal tersebut tengah bersandar di Busan. Pihak MBC juga menyatakan bahwa dibutuhkan penyelidikan Internasional untuk memastikan kabar tersebut.
Dalam video tersebut menunjukkan tanggal 30 maret di Samudera Pasifik bagian barat, terdapat kotak merah seperti kantong jenazah adalah Ari (24 tahun) yang kemudian terlihat para ABK melakukan upacara kematian sederhana lalu jenazah tersebut di buang ke tengah laut. Tidak hanya itu, dari 18 WNI ABK Kapal China, 4 diantaranya meninggal dunia. Sedangkan 3 ABK lain itu, jenazahnya dilarung ke laut antara lain Al Fattah, Sefri, dan Ari, kecuali Effendi yang berada di rumah sakit Busan, Korea Selatan.
“Dan mas Ari menghilang ditempat yang kita tidak tahu kedalamannya.” Kata Hansol dalam unggahan di kanal youtubenya. Dalam video berita tersebut juga memperlihatkan cuplikan surat kontrak awak kapal yang meninggal, terdapat perjanjian bahwa awak kapal yang meninggal akan dikremasi dan abunya dikirim kepada keluarga jenazah.
Seorang ABK bersaksi, kondisi kapal sangat buruk dan eksploitasi terus berlanjut. Kemudian para ABK yang sudah meninggal pernah mengeluh penyakit yang dialami mereka sekitar satu bulan, tetapi kapten kapal menolak untuk memberikan perawatan kepada ABK yang sakit dengan alasan tidak mendapatkan persetujuan perusahaan “Jenazah tersebut dikremasi di tempat terdekat.” Ungkap salah satu saksi ABK Indonesia.
Menurut laporan media Korea Selatan MBC, adanya eksploitasi dan diskriminasi terhadap ABK Indonesia dari mulai jam kerja yang panjang dan waktu istirahat yang minim hingga perbedaan makanan serta minuman kepada awak kapal China, dijelaskan air mineral yang dibawa dari daratan hanya di peruntukkan ABK China saja, sementara ABK Indonesia minum air laut yang difiltrasi ini membuat kesehatan mereka memburuk setelah minum air tersebut. Dilaporkan juga kapal China ini adalah kapal penangkap ikan tuna, akan tetapi kapal ini sering menangkap ikan hiu untuk memotong siripnya dan menyimpannya secara terpisah.
Mirisnya, sebanyak 18 WNI yang bekerja hanya digaji 140.000 won atau 1,7 juta dengan waktu 30 jam setelah bekerja 13 bulan, yang berarti gaji bulanan mereka sekitar dari Rp.130.000.
Dilansir BBC News Indonesia , melaporkan 5 orang ABK Indonesia yang berkerja di kapal China Long Xing 629 memberikan pengalaman jam kerja yang diluar batas. Salah satu ABK Indonesia dengan inisial “BR” telah memberikan pengakuan .“ Dalam sehari bekerja terus, buat makan hanya dapat 10 menit dan 15 menit, bekerja mulai dari 11 siang sampai 4 atau 5 pagi, itupun tidak tertulis soal jam kerja oleh kapten saat di laut. Ada yang menanyakan soal jam kerja tidak berlanjut karena takut dipulangkan, dan ada beberapa yang belum mendapat gaji” Ungkapnya dalam wawancara video online, Kamis (7/5/2020).
Atas Kejadian tersebut, pihak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia berinisiasi memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongok. Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI juga sudah memastikan pemerintah agar memberikan perhatian serius kepada WNI yang menjadi awak kapal ikan China Long Xin, yang telah berlabuh di Busan, Korea Selatan. “KBRI Beijing juga sudah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut.” Dilansir keterangan tertulis Judha dari galamedianews, Kamis (7/5/2020).
Tindakan Judha mengenai hal tersebut bertujuan, untuk meminta penjelasan pelarungan jenasah yang mana sesuai atau tidak dengan ketentuan regulasi ILO (International Labour Organization) terkait perlakuan eksploitasi dan diskriminasi yang diterima ABK WNI di kapal China. Karena lewat tulisan yang dilansir Judha menjelaskan, Jika ILO Seaferer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah yakni kapten kapal dapat memutuskan jenazah yang meninggal karena penyakit menular atau tidak terpenuhinya fasilitas menyimpan jenazah. Tetapi hal itu tidak dijadikan alasan kasus ini berhenti diusut, dan Kemenlu juga harus memastikan perlidungan serta pemenuhan hak hak awak kapal WNI, sehingga tidak ada korban selanjutnya.
Penulis : Ryka
Editor : Farida