SUARA PERS MAHASISWA – Aliansi Semarang Raya telah melakukan Aksi Penolakan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan penolakan terhadap terpilihnya calon pimpinan KPK (Firli Bahuri) yang diindikasikan sebagai calon pimpinan yang bermasalah. Aksi seruan ini merupakan gabungan Mahasiswa dari berbagai Universitas yang ada di Semarang serta 18 elemen lainnya.
Aksi seruan dimulai pukul 10:30 massa berjalan menuju ke depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, dan melakukan orasi di depan gerbang. Kemudian beberapa perwakilan peserta aksi melakukan negosiasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sementara. Dikarenakan negosiasi yang dilakukan dianggap terlalu lama membuat peserta aksi yang menunggu di luar berusaha menerobos pintu gerbang, dan akhirnya pintu gerbang di buka oleh salah satu petugas keamanan.
Tak lama kemudian Ketua beserta Wakilnya keluar dengan kawalan yang ketat untuk menyampaikan hasil negosiasi yaitu kebersediaannya Ketua DPRD sementara untuk menandatangani permintaan peserta aksi yang akan digunakan sebagai dukungan agar mahasiswa tetap dapat memperjuangkan tuntutannya sampai RUU tersebut tidak jadi di revisi.
“ Harapan kami masih banyak orang di negeri ini yang mampu memimpin KPK, yang memiliki rekam jejak yang bersih. Serta meminta DPRD jateng untuk mengakomodasi suara kami agar sampai ke nasional, ke DPR RI, Presiden dan ke Partai politik. Demi membela KPK untuk Pemberantasan Kejahatan Korupsi dan masa depan rakyat Indonesia”. Ujar Frans Nupitu selaku koordinator aksi.
Adapun kekhawatiran mahasiswa apabia RUU KPK di revisi sebagai berikut :
- Independensi KPK terancam
- Penyadapan dipersulit dan dibatasi
- Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
- Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
- Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
- Kewenangan pengambil alihan perkara dipenuntutan dipangkas
- Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
- Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Sebelumnya diberitakan bahwa Revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang KPK, ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga anti korupsi, namun DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga pada akhirnya beberapa poin dari RUU KPK telah di sahkan pada sidang paripurna yang di pimpin oleh wakil ketua DPR yaitu Fahri Hamzah dan 102 anggota DPR yang hadir berdasarkan hitungan kepala pada tanggal 17 september 2019 pada pukul 12.18 WIB.