LPM Suprema — Hari Buruh Sedunia atau May Day pada tahun ini turut diperingati oleh Partai Buruh. Dalam keterangannya, mereka menyampaikan tiga isu terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) mendatang. PEMILU di periode mendatang diharapkan tidak ada penggeseran jadwal seperti yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 Februari 2024.
Seperti diketahui, pada hari Minggu, 1 Mei 2022 diperingati Hari Buruh atau May Day. Buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya memanfaatkan moment kali ini sebagai wadah untuk menyuarakan aspirasi mereka. Salah satunya Partai Buruh. Mereka memperingati Hari Buruh dengan menggelar aksi di depan Gedung Komisi pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.
“May Day pada hari ini sengaja digelar di KPU. Tiga hal yang disampaikan, pertama, pemilu jujur dan adil, pemilu yang tidak jujur dan adil akan menghasilkan anggota legislatif yang tidak akan berpihak pada kaum terpinggirkan atau kaum buruh. Oleh karena itu, dibutuhkan pemilu jurdil,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di depan KPU, seperti dilansir dari detik.com, minggu (1/5/2022).
Selanjutnya, parti buruh juga mengutuk praktik politik uang dalam upaya untuk mencari suara ke masyarakat.
“Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja ingin menyampaikan pada kesempatan kali ini bahwa kita tidak setuju dengan slogan ‘ambil uangnya, jangan pilih orangnya’, itu sama saja dengan mendidik seseorang untuk korupsi,” ucapnya.
Tarakhir, Iqbal meminta supaya KPU tidak menggeser kembali pelaksanaan PEMILU serta berharap KPU berani mengambil keputusan agar PEMILU dapat berjalan dengan jujur dan adil. Tuntuntan tersebut tak hanya mengkangkat tentang isu PEMILU saja, Partai Buruh juga mengkritik masalah mahalnya harga sembako dan BBM yang dianggap sangat menyengsarakan masyarakat. Partai Buruh juga secara tegas menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami sampaikan juga bahwa kami menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Bilamana Pemerintah dan DPR kembali memaksa untuk membahas Omnibus Law bisa dipastikan akan ada aksi mogok nasional yang akan kami serukan,” ujarnya.
YLBHI dan 10 Kantor LBH yang Tersebar di Indonesia Desak Pemerintar Untuk Membatalkan UU Cipta Kerja
Hal senada juga dilakukan dalam menyikapi Hari Buruh Sedunia pada kali ini, melalu rilis yang diterima Suprema, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sepuluh kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di Indonesia mendesak:
1. Pemerintah dan DPR segera membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya;
2. Pemerintah dan DPR untuk menghentikan proses revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena merupakan upaya melegitimasi inkonsistusionalitas berbagai kebijakan pelanggar HAM, termasuk UU Cipta Kerja;
3. Pemerintah untuk tidak lepas tangan dalam menegakkan hukum perburuhan, dengan meningkatkan pengawasan dan pemberian sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
4. Pemerintah melaksanakan mandat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Berbagai Peraturan perundang-undangan lainnya dimana Pemerintah wajib memenuhi hak asasi manusia.
Baca Juga: Susilo, Berniaga Demi Masa Depan yang Lebih Cerah