Semarang – Puluhan buruh yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Konfederasi KASBI, Petani, dan Mahasiswa lancarkan aksi guna tolak Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (28/2/2023)
Seperti pantauan Tim Suprema di lapangan, massa aksi memadati halaman sebelah barat Kantor Gubernur pada sekitar pukul 13.30 WIB, secara bergantian mereka melancarkan orasi-orasi. Aksi tersebut berjalan dengan kondusif dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Di sisi lain, arus lalu lintas di Jalan Pahlawan nampak terlihat padat pasca diberlakukannya contra flow.
Ketua FSPIP KASBI Jawa Tengah, Karmanto mengucapkan alasan pemerintah yang menyatakan bahwa dibentuknya PERPU Cipta Kerja sebagai hal yang mendesak dan kegentingan untuk menyelamatkan perekonomian negara dianggap terlalu mengada-ada.
“Konfederasi KASBI justru menilai bahwa semua ini merupakan praktek nyata dari kebijakan Neoliberalisme. Jelas bahwa saat ini Pemerintah RI sudah berkiblat pada kepentingan Kapitalis-Oligarki yang selalu menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan, meski ditempuh dengan cara menindas dan merampas hak-hak kaum buruh dan rakyatnya,” katanya.
Karmanto juga mengatakan, bahwa akibat dari deregulasi ini, rakyat kecil sangat merasakan bertambahnya beban penderitaan, banyak petani yang dirampas lahannya, banyak buruh yang merasakan PHK sepihak secara besar-besaran dengan pesangon yang sangat tidak pantas atau bahkan tidak menerima pesangon sama sekali.
“Sumber daya alam negara sudah sangat rusak akibat ulah pengusaha, rakyat kehilangan tempat tinggal demi kepentingan pembangunan, nelayan kehilangan sumber penghasilan karena laut dirusak oleh kapal-kapal tongkang, masifnya bank tanah yang menghantui kaum tani, harga-harga kebutuhan makin tinggi setinggi langit, kenaikan UKT mahasiswa yang tak terbendung dan masih banyak sekali penderitaan yang sudah dirasakan rakyat selama ini,” ucapnya.
Pada aksi kali ini KASBI membawa berbagai tuntutan, antara lain:
Pertama, mengecam keras langkah Presiden-Wakil Presiden, DPR-RI, dan Menteri yang telah menyepelekan proses pembentukan undang-undang yang anti demokrasi dan mengabaikan peran serta dan keterlibatan masyarakat; Presiden, DPR dan Menteri tidak paham dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi rakyat dari praktik kesewenang-wenangan (abuse of power) pemerintah khususnya dalam pengesahan PERPPU Cipta Kerja;
Kedua, menuntut Presiden dan DPR untuk segera membatalkan dan mencabut pengesahan PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang jelas bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia;
Ketiga, Presiden dan DPR segera menghentikan penghianatan terhadap demokrasi dan konstitusi dalam pembentukan PERPPU dan berbagai Peraturan Perundangan-undangan inkonstitusional; menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, untuk melakukan protes masal, dan tidak membiarkan praktek pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh pemerintah dan DPR-RI berlangsung terus-menerus;
Keempat, stop PHK sepihak, Stop Union Busting, berikan hak kebebasan dalam berserikat. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk mendapatkan dukungan dari kaum buruh, petani, mahasiswa, pelajar, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, akademisi, praktisi hukum, dan kelompok gerakan rakyat lainya.
Penulis : Dedy Wirawan
Penyunting : Misrof A