• Call: +62 8234 1275 757
  • E-mail: supremaunissula@gmail.com
lpmsuprema
  • Laporan Khusus
  • Feature
  • Kampusiana
  • Sosok
  • Opini
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Editorial
  • Semarangan
  • Intermezzo
    • Perjalanan / kuliner
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
    • Sastra
  • Infografis
  • Majalah
No Result
View All Result
LPM SUPREMA
No Result
View All Result
Home Kilas

Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Gugatan Permenhub ke Mahkamah Agung

Redaksi by Redaksi
14/10/2022
in Kilas
0
Tim Advokasi ABK Indonesia Layangkan Gugatan Permenhub ke Mahkamah Agung

Ilustrasi. (Gambar/Pixabay)

Share on FacebookShare on Twitter

LPM Suprema — Tim Advokasi Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia melayangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung, Kamis (13/10/2022). Gugatan tersebut menyasar pada Pasal 93 ayat 1 huruf b.

Tim yang didukung Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia, menilai pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi lain. Hal ini, berdampak pada lemahnya pelindungan pada Awak Kapal Perikanan (AKP) migran asal Indonesia di kapal ikan asing (KIA).

Kuasa hukum Tim Advokasi ABK Indonesia, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa pasal tersebut menjelaskan mengenai wewenang Kementerian Perhubungan dalam melakukan “perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri”.

Adapun, kata Viktor, klausul ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jika Hakim MA menerima uji materiil ini, maka akan turut memperkuat pelaksanaan PP 22/2022 dan meniadakan dualisme penanganan. Keputusan ini akan meneguhkan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading-sector dalam tata kelola penempatan dan pelindungan AKP migran – tidak lagi di bawah Kementerian Perhubungan,” tutur Viktor seperti siaran pers yang diterima Suprema, Kamis (13/10). “Dengan adanya PP 22/2022, harusnya Permenhub 59/2021 terutama Pasal 93 ayat 1 huruf b otomatis tidak berlaku karena ada Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Asas hukum di mana peraturan yang baru dapat menyampingkan atau meniadakan peraturan yang lama”.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hari Suwarno mengatakan, adanya dualisme kewenangan antara dua kementerian tersebut telah menyebabkan lemahnya pengawasan penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan migran secara maksimal. Lanjut dia, Keduanya kerap saling lempar tanggung jawab, kendati kondisi AKP migran Indonesia terus berada di bawah ancaman eksploitasi.

“Ada dualisme kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur perizinan pada penempatan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran. Dualisme ini tentu saja berdampak pada pemenuhan hak dan kepastian hukum pada para ABK utamanya yang bekerja di kapal ikan asing,” kata Hariyanto.

Sementara itu, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah  mengatakan sejak awal 2022, SBMI dan Greenpeace Indonesia melakukan berbagai upaya litigasi strategis untuk mendukung pembenahan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP migran berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, Seharusnya Kemenhub tidak punya kewenangan memberi izin perekrutan dan penempatan AKP migran karena hal ini urusan ketenagakerjaan dan menjadi kewenangan Kemnaker, dan selama ini Kemenhub juga tidak memberikan kepastian pelindungan yang maksimal kepada AKP migran. Karena itu, kata Afdilah, penting untuk memberikan kewenangan perizinan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja sesuai amanat PP 22/2022.

Permohonan keberatan Hak Uji Materiil ini adalah upaya kami untuk memaksimalkan pelindungan kepada calon AKP migran yang akan berangkat hingga AKP migran yang saat ini berada di tengah laut atau yang sudah pulang dan tengah memperjuangkan haknya. Sudah seharusnya ada kepastian hukum dan mekanisme yang mampu melindungi dan menjaga mereka dari jeratan eksploitasi,” kata Afdillah.

 

 

DEDY IRAWAN

Tags: ABKMakamah AgungPeraturan Menteri
Previous Post

Maulid Nabi Sebagai Momentum Meniru Akhlak Rasulullah

Next Post

Ini Dia Beberapa Tips Belajar Menjelang Ujian

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

Most commented

Fakultas Hukum Menjadi Juara Umum Dengan Meraih 6 Medali Pada Olimpiade UNISSULA

Mahasiswa Terus Bertambah, Fakultas Hukum UNISSULA Bangun Gedung Baru

DPR FH UNISSULA Kembali Gelar Sultan Agung Law Fair

LKM UNISSULA Gelar Talk Show Interaktif tentang Kekerasan Seksual

Ibu Engakulah dan Puisi Lainnya

Kolektif Hysteria Gelar Pameran Penta Klabs IV Bertema Malih Dadi Segara

LPM SUPREMA

Alamat :

Gd. Imam Syafei Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Jl. Raya Kaligawe Km. 4, Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112

Email : supremaunissula@gmail.com
WA : +6282341275757

Kategori

Advertorial Editorial Essay Feature Foto Galeri Incognito Infografis Islam Kampusiana Kilas Laporan Khusus Learning Mild News Opini Puisi Resensi Buku Resensi Film Sastra Semarangan Suprema Production Tips & Trick Video

Postingan Terbaru

Fakultas Hukum Menjadi Juara Umum Dengan Meraih 6 Medali Pada Olimpiade UNISSULA

Fakultas Hukum Menjadi Juara Umum Dengan Meraih 6 Medali Pada Olimpiade UNISSULA

29/01/2023
Mahasiswa Terus Bertambah, Fakultas Hukum UNISSULA Bangun Gedung Baru

Mahasiswa Terus Bertambah, Fakultas Hukum UNISSULA Bangun Gedung Baru

27/01/2023
DPR FH UNISSULA Kembali Gelar Sultan Agung Law Fair

DPR FH UNISSULA Kembali Gelar Sultan Agung Law Fair

27/01/2023
  • Beranda
  • Ayo Kirim Karyamu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2022 by lpmsuprema.com.

No Result
View All Result
  • Laporan Khusus
  • Feature
  • Kampusiana
  • Sosok
  • Opini
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Editorial
  • Semarangan
  • Intermezzo
    • Perjalanan / kuliner
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
    • Sastra
  • Infografis
  • Majalah

© 2022 by lpmsuprema.com.