• Call: +62 8234 1275 757
  • E-mail: supremaunissula@gmail.com
lpmsuprema
  • Laporan Khusus
  • Feature
  • Kampusiana
  • Sosok
  • Opini
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Editorial
  • Semarangan
  • Intermezzo
    • Perjalanan / kuliner
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
    • Sastra
  • Infografis
  • Majalah
No Result
View All Result
LPM SUPREMA
No Result
View All Result
Home Kilas

Tak Hanya Upah, ABK Perlu Juga Jaminan Lainnya

Redaksi by Redaksi
26/06/2022
in Kilas, News
0
Tak Hanya Upah, ABK Perlu Juga Jaminan Lainnya

Suasana saat pemutaran film "Bifore You Eat" di Kedungmundu, Semarang Sabtu, (25/6/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, Lpm Suprema — Hujan deras mengguyur Kota Semarang, sedangkan di tengah laut sana masih ada Anak Buah Kapal (ABK) yang diekspoitasi dan tidak diberikan haknya secara penuh.

Greenpeace dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar acara Nonton Bareng dan Diskusi Film “Before You Eat”, Sabtu (25/6/2022). Acara pada hari itu dihadiri oleh kurang lebih 70 partisipan dari berbagai mahasiswa perguruan tinggi di Semarang, pers mahasiswa lintas Semarang raya, hingga masyarakat umum.

Turut hadir juga dalam acara, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, dan ketua Aliansi Jurnalis Idependen (AJI) Kota Semarang, Aris Mulyaman.

Di sisi lain, nampak peserta terenyuh melihat fakta-fakta yang diungkap dalam film dokumenter tersebut.

Perlu diketahui, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh SBMI bahwa terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan para pihak Manning Agency, diantaranya : pihak perusahaan tidak mempunyai perjanjian kerja sama penempatan, izin pelaksanaan, dan izin perekrutan pekerja migran Indonesia.

Masalah-masalah dalam proses recruitment anak buah kapal antara lain seperti Pemberangkatan ABK tanpa dokumen, pembebanan biaya penempatan, serta tidak adanya perjanjian tertulis antar pemerintahan, bahkan beberapa negara yang menjadi tujuan ABK Migran tidak memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Pekerja Asing dan UU Jaminan Sosial.

Fakta buruk tersebut belum selesai sampai di sana, sebab dalam pekerjaannya masih terdapat penggelapan, pemotongan gaji dan bonus untuk para ABK yang bekerja.

Masih dengan data yang sama, pada rentang tahun 2018-2021 di Jawa Tengah kasus aduan ABK ke SBMI mencapai 78 aduan.

Sementara itu, Ocean Campaigner Greenpeace Southeast Asia, Afdillah Chudiel mengatakan dari sisi regulasi dan pengawasan untuk perlindungan para ABK ini sangat urgent untuk segera didorong.

“Karena hari ini banyak masyarakat, banyak korban, banyak ABK yang kerja mereka itu tidak mendapat perlindungan dari negara dan perusahaan yang menyalurkan mereka,” ucap Afdillah, saat dilokasi nonton bareng dan diskusi, (25/6/2022).

Afdillah yang juga penulis buku, berujar pihak Greenpeace sendiri akan terus melakukan riset, dan mengkaji siapa yang terlibat, kata dia, dalam hal ini ada yang harus bertanggung jawab.

“‘Kami masih terus berjalan, riset terus mencari dan kaji, kemudian siapa yang terlibat kita pengen tau, kasarannya kenapa. Karena ini harus ada yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Di sisi lain, kecenderungan tuntutan yang terjadi saat ini adalah hanya terpatok dengan salah satu hak saja, tanpa memperhatikan pelangaran-pelanggaran lainnya. Dengan hal itu, kata dia, sudah dianggap selesai apabila salah satu hak tersebut telah dipenuhi dari pihak yang bertanggung jawab, tanpa melihat sisi yang lainnya.

“Padahal kita ini ingin juga, bahwasannya eksploitasi-eksploitasi yang lain bisa ditindak. Jadi tidak serta merta hak gajinya dibayarkan cash, udah tutup kasusnya,” katanya.

 

 

Penulis : Dedy Irawan
Editor : Ibnu Khafidz Arrozaq
Tags: ABKEksploitasiManning AgencyPerbudakanUpah
Previous Post

Mahasiswa Gelar Aksi Protes Terhadap RKUHP di Semarang

Next Post

Untuk Menjadi Generasi Khaira Ummah, UAS Tekankan Ta’muruna Bil Ma’ruf Watan Hauna Anil Munkar Watu’minuna Billah

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archive

Most commented

Dekan FH menanggapi: Seminar Nasional Tidak Diwajibkan 

Mahasiswa Menuntut Hak Terhadap BEM FH UNISSULA

Pengenalan Lingkungan Akademik dan Tridharma Perguruan Tinggi Menjadi Fokus Fakultair FH Unissula 2023

Belajar Bersama Presiden Gen Z & Prof. Amran Di Hari Ke-2 Pekta Unissula

Unissula Sambut 6303 Mahasiswa Baru Pada Pekan Ta’aruf 2023

Tambakrejo Salah Satu Lokasi “Coastal Clean Up” Bersama Pandawara Group

LPM SUPREMA

Alamat :

Gd. Imam Syafei Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Jl. Raya Kaligawe Km. 4, Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112

Email : supremaunissula@gmail.com
WA : +6282341275757

Kategori

Advertorial Editorial Essay Feature Foto Galeri Incognito Infografis Islam Kampusiana Kilas Kirim Karyamu Laporan Khusus Learning Mild News Opini Puisi Resensi Buku Resensi Film Sastra Semarangan Studying Sudut Pandang Suprema Production Tips & Trick Video

Postingan Terbaru

Dekan FH menanggapi: Seminar Nasional Tidak Diwajibkan 

Dekan FH menanggapi: Seminar Nasional Tidak Diwajibkan 

23/09/2023
Mahasiswa Menuntut Hak Terhadap BEM FH UNISSULA

Mahasiswa Menuntut Hak Terhadap BEM FH UNISSULA

20/09/2023
Pengenalan Lingkungan Akademik dan Tridharma Perguruan Tinggi Menjadi Fokus Fakultair FH Unissula 2023

Pengenalan Lingkungan Akademik dan Tridharma Perguruan Tinggi Menjadi Fokus Fakultair FH Unissula 2023

08/09/2023
  • Beranda
  • Ayo Kirim Karyamu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2022 by lpmsuprema.com.

No Result
View All Result
  • Laporan Khusus
  • Feature
  • Kampusiana
  • Sosok
  • Opini
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Editorial
  • Semarangan
  • Intermezzo
    • Perjalanan / kuliner
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
    • Sastra
  • Infografis
  • Majalah

© 2022 by lpmsuprema.com.