LPM Suprema — Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang ke-5 pada Selasa (20/9/2022), DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Melalui disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat. Apalagi, kasus kebocoran data pribadi di Indonesia terbilang sangat tinggi.
Akhir-akhir ini pun masyarakat dihebohkan dengan fenomena kebocoran data pribadi masyarakat yang tersimpan di beberapa website milih pemerintah dan penyedia layanan internet milik BUMN. Dengan disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi ini tentu tata kelola data pribadi masyarakat diharapkan dapat diupgrade dan terus ditingkatkan keamanannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Menteri Johny G. Plate menyampaikan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi akan membawa dampak positif setidaknya bagi sembilan sektor, diantaranya ialah : sektor kenegaraan dan pemerintahan, hukum, tata kelola pemrosesan data pribadi, budaya, sumber daya manusia, dan hubungan internasional.

Di Indonesia hingga saat ini sendiri, tata kelola data pribadi masih terus menjadi permasalahan yang sulit untuk diperbaiki. Data Pribadi masyarakat yang tersimpan di database pemerintah sering bocor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk diperjualbelikan datanya.
Kasus Bjorka yang dalam beberapa waktu terakhir menggemparkan jagad dunia maya tentu harus menjadi warning dan sinyal siaga bagi pemerintah dalam upaya mereka meningkatkan keamanan data di Indonesia.
Sistem informasi dan keamanan di Indonesia memang masih sangat rentan karena memiliki banyak celah untuk disusupi, oleh sebab itulah pemerintah melui lembaga terkait harus terus mengupayakan cara terbaik guna meningkatkan keamanan data masyarakat. Melalui RUU Perlindungan Data Pribadi ini diharapkan bahwa tata kelola data pribadi dapat ditingkatkan. RUU PDP ini diharapkan juga dapat menjadi payung hukum yang baik dalam menjamin keamanan data pribadi serta dapat menjadi pedoman hukum yang baik bagi para penegak hukum dalam rangka menegakkan hukum positifnya kepada para pelaku tindak pidana pencurian data pribadi.
Sebagai informasi tambahan, RUU Perlindungan Data Pribadi terdiri atas 16 bab yang berisi 76 pasal mengenai segala hal yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Dalam penjelasan RUU Perlindungan Data Pribadi, terdapat 2 jenis data yang diatur melalui undang-undang ini, yaitu data yang bersifat spesifik, serta data yang bersifat umum. Untuk data yang bersifat spesifik antara lain seperti : informasi kesehatan, data anak, data biometrik, data keuangan pribadi, dan data spesifik lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk data umum yang dilindungi dalam rancangan undang-undang ini antara lain seperti : data terkait dengan identitas seperti nama, tanggal lahir, status perkawinan dan data lainnya yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini secara resmi sudah diserahkan kepada Presiden selaku kepala negara untuk selanjutnya bisa diundangkan. Dalam RUU PDP ini di dalamnya juga diatur bentuk-bentuk sanksi untuk menjerat pelaku kejahatan terhadap data pribadi. Bentuk sanksi ini antara lain berupa : denda administratif, kurungan, penyitaan dan perampaaan aset, penutupan usaha, bahkan hingga pembubaran usaha atau likuidasi.
Semua hal yang diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam menjamin keamanan data masyarakat yang tersimpan. Namun agar perlindungan data pribadi di Indonesia dapat berjalan maksimal, juga harus diimbangi dengan literasi digital bagi masyarakat serta upaya peningkatan keamanan data digital secara nasional.
Literasi digital masyarakat untuk saat ini patut diakui masih sangat rendah. Perlu adanya serangkaian proses untuk meningkatkan literasi agar masyarakat semakin sadar dan aware akan data pribadi mereka sehingga tidak dengan mudahnya juga masyarakat membagikan data pribadinya secara bebas kepada pihak lain. Selain itu keamanan data pribadi masyarakat juga harus mampu dijamin oleh pemerintah melalui lembaga yang mereka bentuk untuk melindungi data pribadi ini.
Puluhan kasus kebocoran data masyarakat terus terjadi setiap saat, tentunya ini disebabkan karena masih banyaknya celah yang bisa dimanfaatkan oleh para peretas untuk mengambil manfaat dari kelalaian yang ditinggalkan pengelola pusat data digital ini.
IBNU KHAFIDZ ARROZAQ | DEDY IRAWAN