Pro dan kontra terus mengiringi disahkannya permen PPKS
lpmsuprema.com – Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Mendikbudristek) pada 31 Agustus 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Permendikbud tentang PPKS tersebut memerintahkan agar setiap kampus segera bergerak dengan melakukan pencegahan serta penanganan terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.
Seperti yang diketahui, akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar atau ranah publik semakin marak dan makin masif. Kondisi tersebut akan terus menghantui, apabila tindak asusila ini tidak segera di tangani. Bahkan kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika kampus berada dalam keadaan yang sangat mengkhawatirkan.
Permendikbud PPKS mengatur mengenai bagaimana langkah pencegahan kekerasan di ranah pembelajaran, tata kelola kampus, serta kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran, dan tidak luput juga para tenaga pendidikan perguruan tinggi dalam langkah penanganan laporan agar kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terus terulang.
Di sisi lain, pro dan kontra terus mengiringi disahkannya Permendikbud PPKS, dukungan serta masukan yang diberikan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan akademisi kampus menandakan bahwa Permendikbud ini amat penting bagi masyarakat di lingkungan Perguruan Tinggi
Menurut survei yang dibuat Koalisi Publik Aman tahun 2019 tentang pelecehan seksual di ruang publik, mencatat bahwa lingkungan sekolah serta kampus menduduki urutan ketiga tempat atau lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), angka tertinggi ada di jalanan dengan presentase (33%), di ikuti transportasi umum sebanyak (19%) dan menurut data pada tahun 2020 yang dihimpun dari Komnas Perempuan, terdapat 14.712 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal yaitu sebesar 11.105 kasus, 3.602 kasus di ranah komunitas, terakhir, 12 kasus yang terjadi di ranah negara.
YLBHI-LBH Mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 kantor YLBHI-LBH yang tersebar di seluruh Indonesia, menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi, melalui konferensi pers yang dilaksanakan secara daring melalui virtual zoom dan live streaming pada selasa (16/11/2021)
“Bagi kami (Permendikbud-Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS) adalah langkah konkret untuk memutuskan rantai kekerasan seksual di kampus atau di lingkangan perguruan tinggi, yang selama ini belum ada titik terangnya, atau belum ada satu kampus-pun menurut kami yang dapat menyelesaikan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual ini dengan berpihak kepada korban”. Kata Kharisma Wardatul Khusniah, perwakilan LBH Yogyakarta di awal konferensi pers tersebut.
Ia juga mengatakan, respon kampus yang terlalu lama membuat korban semakin ragu bahwa kasusnya segera selesai dan mendapat keadilan seperti yang korban harapkan.
Aprilia Lisa, selaku perwakilan YLBHI-LBH Jakarta menghimbau, pekerjaan rumah kita kedepannya bukan hanya di perguruan tinggi saja, akan tetapi kekerasan seksual juga terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), baik yang berbasis Sekolah umum maupun agama dan luar tempat pendidikan atau di dunia lingkungan tempat kerja.
“kami bersyukur, tinggal bagaimana implementasi di lapangan yang harus di dorong”, Tuturnya.
Aprilia beranggapan, banyak pasal-pasal penting yang perlu diaprisiasi karena telah dapat mendefinisikan apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang dalam lingkungan perguruan tinggi. YLBHI juga mengapresiasi, terkait pencegahan, dan perlindungan terhadap korban maupun saksi.
“kami berharap pihak-pihak kampus sadar ini adalah aturan penting dan baik. Hanya untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus, tidak ada maksud lain kok, ini juga untuk kebaikan bersama, karena ini salah satu rekomendasi, maka kami mendukung”, imbuh Aprilia.
Mengenai kekerasan seksual yang terjadi di salah satu universitas di Riau, Resika Siboro sebagai perwakilan dari LBH Pekanbaru, menjelaskan, korban yang sebenarnya sudah berupaya untuk dapat menyelesaikan permasalahannya dengan membicarakannya dengan pihak kampus, akan tetapi yang didapati si korban hanyalah tawaan saja. Saat korban mencoba untuk melaporkan pelaku, namun justru korban dilaporkan balik oleh si pelaku, dengan dugaan bawasannya si korban telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan dengan menggunakan UU ITE, serta respon mengenai kejadian tersebut, pihak kamps-pun sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelesaiakan kasus kekerasan seksual yang telah terjadi, sangat disayangkan sampai dengan saat ini (16/11), TPF belum ada kabar bagaimana hasil dari proses pencariannya.
YLBHI juga berharap Permendikbud-Ristek bisa mengubah lingkungan kampus menjadi lebih aman, dan lebih menghargai sesama manusia.
Sikap UNISSULA Mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Berbeda dengan YLBHI, UNISSULA mempunyai alasan sendiri dalam menyikapi Permendikbudristek Nomkr 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Melalui Webinar yang diselenggarakan oleh Forum Doktor Universitas Islam Sultan Agung (FDU-UNISSULA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum UNISSULA, menyatakan sikapnya terhadap keluarnya Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Webinar yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting pada kamis (18/11/2021), mengusung tema “Pro Dan Kontra Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi” menghadirkan banyak narasumber antara lain Prof. Dr. H. Khudzaifah Dimyati, S.H (Wakil Ketua Majelis Dikti Dan Litbang PP Muhammadiyah); Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq M. Ag (Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah); Nadiem Anwar Makariem (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia); Dr. Widayati S.H., M.H (Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UNISSULA); dan Dra. Maria Ulfah Anshor, M.Si (komisioner komnas perempuan).
Akan tetapi, sangat disayangkan dalam Webinar ini Nadiem Makariem belum bisa menghadiri webinar tersebut.
Prof. Dimyati dalam webinar ini menyampaikan sikap kritis Muhammadiyah terhadap pembentukan Permendikbud-Ristek No 30 Tahun 2021 karena, adanya permasalahan formil yang tidak dapat memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya, tidak tertibnya materi muatan norma yang bersifat terlalu rigid (kaku) dan dapat mengurangi otonomi kelembagaan di perguruan tinggi. Dan Masalah Materiil, Prof Dimyati menjelaskan, Pasal 1 angka 1 (Permendikbud-Ristek 30/2021) yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis “ketimpangan relasi kuasa” mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor, padahal sejatinya multikausa; Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”; Pasal 5 Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah, dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah, pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Partisipasi masyarakat itu penting, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Ya kalau ini, melibatkan perguruan tinggi, maka dalam pembentukan peraturan ini harus melibatkan masyarakat kampus” kata Dr. Widayati, saat webinar pada kamis (18/11).
Wakil dekan 1 fakultas hukum UNISSULA tersebut, menambahkan, apabila permendikbudristek ini masih dipertahankan. Maka Perlu adanya penambahan materi muatan berkaitan dengan, larangan segala aktivitas seksual, baik atas persetujuan maupun penggunaan kekerasan.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah permen manis yang beracun”, pungkas Prof. Ahmad Rofiq dalam paparannya.
Terlepas dari pro dan kontranya Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini, para pemateri juga mengapresiasi niat baik Kemendikbud-Ristek, dalam upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.