Setiap tahunnya jaringan masyarakat sipil jawa tengah yang selalu menyuarakan hak-hak perempuan melalui kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan
LPM Suprema – Dilatar belakangi masih adanya pelanggaran hak asasi perempuan yang terjadi dan Makin maraknya perempuan yang menjadi korban serta objek kekerasan.
Setiap tahunnya jaringan masyarakat sipil jawa tengah yang selalu menyuarakan hak-hak perempuan melalui kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Pada kamis (09/12/2021) jaringan masyarakat sipil jawa tengah melakukan koferensi pers “Jawa tengah darurat kekerasan seksual : segera sahkan RUU TPKS”
Ketua umum terpilih Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menanggapi perihal nasib Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang selama ini masih belum jelas nasib undang-undang tersebut.
“Di sisi lain melihat respon Pemerintah, DPR yang bergerak lambat ya, merespon ini (dalam pengesahan RUU TPKS) bahkan sering kali sehingga tidak sedikit korbannya” kata Muhamad Isnur selaku ketua umum YLBHI terpilih, pada konferensi pers Jawa Tengah Darurat Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah secara daring pada (9/12/2021).
Muhamad Isnur, menanyakan, sikap pemerintah terhadap tindak lanjut di daerah, serta tidak adanya respon dari Gubernur, dan respon para bupati, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten — karna mereka wajib di tagih masalah ini (RUU TPKS), “Mungkin di level UU kita sama tahu, tapi di level daerah sendiri, apa responnya?”.
Lebih lanjut, Provinsi dan Kabupaten diharapkan untuk melakukan tranparansi, pengungkapan data (korban kekerasan seksual) yang sama antar keduanya dan bersama untuk mendorong disahkannya RUU TPKS.
Ketua umum YLBHI yang terpilih pada 1 Desember 2021 tersebut, khawatir kedepannya karena di sisi lain Undang–Undang ini dapat menjerat pelaku dan melindungi korban — akan tetapi takutnya tindakan kekerasan seksual tersebut tidak berkurang angkanya.
“Ini juga pembelajaran buat saya pribadi serta LBH se-Indonesia, mudah-mudahan kita bisa menemukan pola yang baru dalam advokasi dalam pembelaan korban” pungkasnya.
Penulis : Dedy Irawan
Editor : Nita Jepi Tamara