Oleh: Nurulita Ike Yuniawati & Ibnu Khafidz Arrozaq
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 pembelajaran serta kegiatan pendidikan dari tingkat terendah hingga tertinggi digeser dari sistem tatap muka menjadi pembelajaran dari rumah, penghapusan Ujian Nasional, pelaksanaan PPDB dan PMB secara online, hingga larangan berkerumun di lingkungan sekolah. Diterbitkannya surat edaran tersebut merupakan dampak dari masuknya Pandemi Covid-19 ke Indonesia.
Lalu seperti apa dampak pembelajaran dalam jaringan ?
Setahun lebih masyarakat Indonesia hidup di tengah pandemi dan pelajar dipaksa belajar dari rumah ternyata menimbulkan dampak buruk dan banjir kritikan. Dampak negatif seperti: anak yang cenderung menjadi malas untuk belajar karena tidak terikat jam pembelajaran, tugas sekolah dikerjakan oleh orang tua atau kakaknya, pelajar kehilangan semangat belajar, hingga berakibat pada sulitnya mengukur hasil belajar anak. Dampak-dampak tersebut merupakan buntut panjang dari pembelajaran dalam jaringan yang tidak diimbangi dengan kesiapan fasilitas pendukung dan sistem pembelajaran daring yang optimal.
Rentetan permasalahan terjadi tatkala pelajar diminta belajar dari rumah dengan memanfaatkan sistem pembelajaran online. Masih belum terjangkaunya beberapa wilayah oleh jaringan internet, ketidaksiapan tenaga pengajar dalam memanfaatkan teknologi pembelajaran, serta masih belum terbiasanya pelajar memanfaatkan platform pembelajaran digital menjadi permasalahan pokok kurang optimalnya pembelajaran secara daring yang dilaksanakan selama masa pandemi. Seiring dengan banyaknya permasalahan tersebut, pemerintah mulai gencar membenahi sistem pembelajaran yang berlangsung dengan diluncurkannya kurikulum pembelajaran dalam jaringan hingga dibagikannya subsidi bantuan kepada sekolah, guru, hingga pelajar. Namun sayangnya salah satu program Kemendikbud-Ristek dengan membagikan subsidi kuota internet kepada pelajar di Indonesia kurang maksimal sebab masih banyak siswa yang tidak mendapatkan bantuan tersebut sehingga tidak dapat menikmati subsidi kuota belajar dari pemerintah.
Waktu terus berjalan hingga pada akhirnya kabar baik penurunan angka kasus Covid-19 di Indonesia semakin menunjukan tren yang positif. Dengan percepatan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), angka kasus Covid-19 dapat terus menurun di Indonesia. Oleh karena itu, beberapa daerah dengan level PPKM rendah mendapatkan izin untuk menggelar pembelajaran tatap muka melalui rapat bersama menteri-menteri yang terlibat dalam sistem pendidikan termasuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi serta Kementerian Agama selaku pemegang kewenangan menjalankan pendidikan di Indonesia dengan koordinasi langsung bersama Kementerian Kesehatan. Kabar baik tersebut mendapat respon positif baik dari pengajar, pelajar, serta orang tua.
Namun apakah kita siap menghadapi pembelajaran tatap muka di masa pandemi ?
Adanya kebijakan digelarnya pembelajaran tatap muka secara terbatas di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia, maka terdapat serangkaian proses dan prosedur yang harus dilakukan. Institusi pendidikan sebagai pihak yang secara langsung bersentuhan dengan pelajar harus menyiapkan segala fasilitas penunjang pembelajaran serta perlengkapan protokol kesehatan dengan lengkap, serta memastikan setiap pengajar dan siswa telah siap untuk menggelar pembelajaran secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain institusi pendidikan, orang tua serta pelajar juga harus menyiapkan segala perlengkapan protokol kesehatan sudah tersedia serta memastikan diri mereka aman dari paparan virus, salah satunya dengan mengikuti program vaksinasi. Bukan hanya itu, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait juga harus menyiapkan kebijakan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran tatap muka, menyiapkan pengawasan secara terpadu melalui Satuan Tugas Covid-19, hingga menyiapkan fasilitas kesehatan yang dapat menunjang bilamana terdapat kasus klaster Covid-19 di suatu institusi pendidikan.
Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu dilaksanakan, sebab hak dan kepentingan siswa harus dipenuhi, terlebih selama pandemi banyak dari para pelajar yang kurang mendapatkan haknya, khususnya hak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka, perkembangan psikologis dan psikomotorik anak dapat meningkat kembali melalui pembelajaran dan aktivitas belajar secara langsung. Selain itu, anak juga dapat meningkatkan prestasi belajarnya dan kembali mengoptimalkan jam belajar mereka sehingga aktivitas belajar dan pemahaman mereka akan materi sekolah kembali efektif.
Dengan anak kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka, orang tua juga dapat bernafas lega karena mereka sudah tidak perlu lagi menjadi guru dadakan di rumah. Sehingga tugas orang tua hanya mengawasi anak dalam belajarnya di rumah. Dengan pelajar mau patuh terhadap protokol kesehatan dan belajar dengan giat di masa PTM, institusi pendidikan melaksanakan kewajibannya memberikan fasilitas belajar di tengah pandemi dengan baik, pengajar melaksanakan kewajiban memberikan pembelajaran bagi siswa dengan baik dan ekeftif guna mengembalikan kemampuan mereka dalam memahami materi dan meningkatkan prestasi, serta orang tua pelajar dapat mengawasi anakmya dalam belajar di rumah selepas sekolah, maka tujuan dan pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat terlaksana.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas juga perlu untuk diawasi secara seksama baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dan institusi pendidikan. Pengawasan secara ketat harus dilakukan dengan menilik pada dijalankannya protokol kesehatan oleh semu pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, agar tidak tercipta klaster baru Covid-19 di lingkungan pendidikan. Secara umum dengan melihat dari pelaksanaan pembelajaran yang sudah berlangsung, terdapat beberapa aspek yang harus terus dievaluasi diantaranya :
- Pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa sekolah belum dilaksanakan secara baik dan ketat, bahkan beberapa sekolah menjadi klaster baru Covid-19 karena pelaksanaan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan belum terlaksana dengan baik.
- Belum tersedianya fasilitas protokol kesehatan dan fasilitas pembelajaran di masa New Normal
- Percepatan vaksinasi bagi pelajar dan tenaga pendidik harus terus dikebut, sehingga kekabalan komunal dapat segera tercapai.
Apabila semua aspek yang harus dilaksanakan dalam proses belajar-mengajar di masa pandemi secara tatap muka, maka tujuan PTM untuk kembali mengoptimalkan proses pembelajaran dan mengembalikan semangat belajar mereka dapat dicapai.
Selaras dengan hal tersebut diatas, pihak kampus Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) sebenarnya juga telah mengeluarkan Buku Panduan Tatanan Baru Unissula yang ditujukan untuk seluruh dosen, karyawan, dan mahasiswa. Buku panduan yang dikeluarkan bersamaan dengan Surat Edaran Rektor Unissula Nomor: 8582/A.1/SA/X/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Secara Tatap Muka Terbatas dan/atau Daring pada 8 Oktober 2021 ini merupakan respon dari adanya kebijakan dari Kemendikbud mengenai pelaksanaan PTM. Namun, hingga sampai saat ini masih belum ada kepastian mengenai kapan PTM akan dilaksanakan secara menyeluruh di Unissula. Hal ini karena pihak kampus melimpahkan kewenangan keputusan pelaksanaan kepada masing-masing Fakultas. Diketahui sudah ada bebrapa Fakultas yang sudah mulai aktif untuk KBM secara luring terbatas, namun masih banyak Fakultas yang belum memberikan keputusannya, misalya di Fakultas Hukum Unissula yang saat ini sudah mulai ramai, mahasiswa berdatangan dikampus akan tetapi pada kenyataannya KBM masih berjalan secara online atau daring.
Harapannya, dengan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka dari lingkungan pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi, maka kematangan pelajar dalam mencerna materi dan prestasi belajar anak kembali meningkat. Dengan itu, maka dampak buruk akibat pembelajaran secara daring dapat hilang dari diri setiap siswa. Namun tentu semua pihak terus berharap pembelajaran tatap muka secara terbatas tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, sehingga dampak buruk seperti terciptanya klaster baru Covid-19 dapat terhindarkan.
Editor : Tuti