Semarang – Protes terhadap pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah, mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah, Jum’at (24/6/2022).
Dalam pantauan Tim Suara Pers Mahasiswa di lapangan, nampak puluhan massa memadati area depan gedung Gubernur Jawa Tengah, mereka dengan kompak mengenakan kaos bernuansa hitam-hitam. Pada sekitar pukul 15.30 mereka juga melakukan prosesi simbolik dengan membuat sebuah liang kubur lengkap dengan batu nisannya.

Raszan, koordinator lapangan aksi kali ini, mengatakan aksi ini ialah sebagai awal pemantik untuk aksi-aksi berikutnya, ia juga berujar aksi ini berangkat dari keresahan-keresahan terhadap RKUHP yang akan segera disahkan akan tetapi draft RKUHP ini tidak dibuka secara umum.
“Ada wacana untuk diketok palu (disahkan, red), tapi drafnya belum dibuka gitu dari mana kita bisa mengetahuinya,” tutur Raszan kepada Suprema, Jum’at (24/6/2022).
Raszan juga membeberkan tuntutan aksi kali ini yang diantaranya : pertama, mendesak agar DPR RI mau untuk membuka draft RKUHP secara luas; kedua, dalam pembuatan Undang-undang tersebut diharapkan adanya partisipasi publik; ketiga, hapus atau perbaiki pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah, dsb.
“Harapan setelah draft yang terbaru ini keluar rakyat itu bisa mengkaji, mengkritisi pasal-pasal yang sekiranya masih perlu diperbaiki lagi,” katanya.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Pahlawan telihat sedikit tersendat karena tidak adanya rekayasa lalu litas pada saat aksi berlangsung.
Lebih jelas Raszan menjelaskan, apabila berdasarkan draft yang sudah ada sebelumnya, salah satu pasal yang bermasalah ialah terkait itikad untuk makar.
“Konteksnya itu nggal jelas, batasannya apa, gitu kan, dan makar presiden itu batasannya apa. Seakan-akan pasal tersebut itu untuk memudahkan pemerintah untuk menjegal rakyatnya,” ucapnya.
Penulis : Dedy Irawan
Editor : Ibnu Khafidz Arrozaq