Kalimantan merupakan daerah yang cukup dikenal dengan kekentalan adat istiadatnya, salah satunya adalah Hutan adat. Sebenarnya cukup banyak sekali hutan adat yang berada di Kalimantan Tengah. Namun telah banyak hutan adat Kalimantan yang hilang menjadi perkebunan sawit. Kalimantan sangat terkenal juga dengan banyaknya perkebunan sawit. Namun, semakin lama hutan adat yang ada di Kalimantan hanya menyisahkan sebuah cerita saja.
Hutan adat yang dulunya sebagai peninggalan dari nenek moyang dibabat habis oleh perusahaan-perusahaan sawit. Sekarang yang tersisa hanyalah hutan adat Kinipan yang sedang diperjuangkan oleh masyarakat setempat dan aktivis lingkungan hidup dari perusahaan sawit. Hutan adat Kinipan merupakan hutan hujan terakhir yang tersisa di Kalimantan, yang berada tepat di sebuah desa kenipan kabupaten Batang kawa, kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, yang mana warisan nenek moyang tersebut yang berupa hutan masih sangatlah mereka jaga dan dilestarikan dari generasi ke generasi selanjutnya.
Hamparan hutan tersebut sangatlah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat kalimantan dan khususnya warga setempat. Mereka telah menganggap itu sebagai rumah nenek moyang terdahulu mereka, Dilahirkan dan di besarkan di Kinipan membuat masyarakat setempat mempunyai rasa tanggung jawab atas nasib kedepannya hutan mereka. maka dari itu jika sampai ada yang berani mengusik dan merusak kekayaan alam di kawasan hutan tersebut mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus melawan siapa saja yang mau merusak hutannya yang selama ini ia rawat dengan sepenuh hati.
Keberadaan perusahaan sawit di desa Kinipan
Konflik yang terjadi ini bukan tanpa alasan, Masyarakat hukum adat Kinipan melakukan penolakan terhadap kehadiran PT. SML dengan didasari pada kesadaran masyarakat adat Kinipan akan timbulnya dampak yang buruk apabila munculnya PT.SML di wilayah sekitaran hutan kenipan. keberadaan perusahaan tersebut berdampak langsung terhadap keberlangusngan hutan adat Kinipan akibat eksplorasi dan eksploitasi di wilayah hutan adat mereka secara terus-menerus. Bagi masyarakat adat desa kinipan, hutan Kinipan merupakan sumber kehidupan satu-satunya.
Masyarakat disana bertahan hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang di telah di sediakan alam yang sangat berlimpah, dengan berburu, memperoleh kayu bakar, tanaman obat-obatan, rotan, kayu ulin dan buah-buahan yang semuanya lebih mahal dari sekedar ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan persoalan ketidakadilan ini yang terjadi pada masyarakat adat Kinipan, problem kemanfaatan atas hadirnya PT.SML di wilayah Kinipan pun harusnya menjadi perhatian pemerintah beserta jajaranya. Betapa tidak, semenjak dilakukannya pembabatan kawasan hutan adat Kinipan tersebut banjir besar sering terjadi di wilayah desa Kinipan yang berdampak pada ekologi akibat deforestasi dan alih fungsi kawasan hutan di sekitar wilayah adat Kinipan itu sendiri, karena banyaknya pembabatan secara luas terhadap hutan di kawasan tersebut.
Keinginan masyarakat adat Kinipan
Masyarakat adat kinipan sangat setuju apabila operasional perusahaan PT. SML ini dihentikan. Namun, masyarakat ingin memastikan terlebih dahulu seperti apa yang dimaksud berhenti dan di mana titik koordinat berhentinya operasional perusahaan tersebut. Masyarakat adat kinipan juga meminta terhadap pemerintah agar status wilayah dan hutan adat Kinipan segera diakui pemerintah. Masyarakat adat Kinipan juga meminta adanya rehabilitasi terhadap lahan yang telah digarap perusahaan dan reforestasi terhadap hutan adat yang sudah dirusak PT SML. Masyarakat juga meminta agar pemerintah untuk memfasilitasi mereka menjadi komunitas adat yang sah beserta hutan adatnya.
Ketua adat Kinipan, Effendi Buhing mengungkapkan, pihaknya tetap berharap pemerintah bisa menerima usulan untuk hutan adat. Menurut dia, konflik akan terjadi jika tanah milik masyarakat adat yang merupakan warisan leluhur itu tidak diganggu, apalagi dialihfungsikan
“Pemerintah juga harus menunjukkan syarat itu seperti apa, bagaimana membuatnya dan memenuhinya. Kami masih sabar untuk mengikuti keinginan pemerintah, kami akan terus berjuang sampai ini (hutan adat) disahkan, diakui, dan dilindungi” kata Effendi Buhing.
Penulis : Diko Dwi Darmawan
editor : (DI)