LPM Suprema – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja kembali menuai banyak kontra di kalangan para pekerja, salah satunya sistem Outsourcing yang menyebabkan para buruh hanya mendapatkan kontrak kerja dalam jangka pendek sehingga sulit bagi mereka untuk berkembang dalam karirnya.
Menanggapi hal tersebut, para mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Semarang, bersama para buruh, dan masyarakat sipil bersatu di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada hari Selasa (14/3/2023) mulai dari pukul 13.00-17.20 WIB untuk menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja yang dinilai hanya menguntungkan oligarki dan dinilai banyak merugikan kaum pekerja.

Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan utama yaitu :
1. Menuntut DPR RI untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
2. Menuntut presiden untuk mencabut Perppu Cipta Kerja.
3. Menuntut presiden dan DPR RI untuk tunduk terhadap putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020.
Bintang, selaku Perwakilan Koordinator Lapangan (korlap) UIN Walisongo mengatakan harapannya dengan adanya aksi ini
DPR yang ada di pusat mendengar suara kita, bahwa Perppu Cipta Kerja merugikan masyarakat luas
Untuk hasil dari aksi ini, pihak DPRD Semarang tidak memberikan tanggapan lebih lanjut, namun massa yang diwakili oleh masing-masing koordinator lapangan hanya membacakan press release dan untuk selanjutnya mereka memberitahukan akan melaksanakan konsolidasi guna membahas kemungkinan aksi lanjutan.
Penulis : Mohammad Adam Maulana
Editor : Nita Jepi Tamara
Reporter : Rahma Syasabila, Tia Rahmawati