lpmsuprema.com – Tahun ini, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang melalui DPR Fakultas Hukum UNISSULA kembali menyelenggarakan Sultan Agung Law Fair. Acara yang secara resmi dibuka pada Kamis (26/1/23) itu akan diisi dengan berbagai acara dan perlombaan. Dibuka oleh Wakil Dekan 1, Dr. Hj. Widayati, S.H., M.H. harapannya agenda tahunan DPR-FH ini akan berlangsung lancar memenuhi semua tujuan diadakannya acara tersebut.
Dalam sambutannya, ketua penyelenggara Sultan Agung Law Fair, Nugi menyampaikan bahwa SLF ini merupakan agenda tahunan DPR-FH UNISSULA yang bertujuan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar mahasiswa khususnya di lingkungan Fakultas Hukum UNISSULA. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan guna melahirkan mahasiswa berprestasi khususnya di bidang debat, peradilan semu, dan riset hukum di Universitas Islam Sultan Agung.
Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UNISSULA dalam sambutannya menyinggung mengenai era society yang saat ini tengah berkembang. Menurut beliau, saat ini manusia sudsh sangat dipermudah dengan adanya teknologi di semua lini kehidupan. Hanya saja di era society saat ini, sudut pandang pengembangan sumber daya beralih dari pengembangan teknologi menjadi pengembangan sumber daya manusia. Karena pada dasarnya teknologi tersebut merupakan hasil karya manusia.

Pasca pembukaan dan sambutan-sambutan, acara pagi hari itu dilanjutkan dengan pembacaan sumpah delegasi peserta lomba serta penampilan tarian tradisional Aceh oleh pelajar dari SMA Sultan Agung Semarang dan paduan suara mahasiswa dari Symphony Voice Fakultas Hukum UNISSULA yang membawakan beberapa lagu.
Dalam acara Sultan Agung Law Fair di hari pertama ini, juga digelar Seminar Nasional. Mengangkat tema “Problematika Hukum Bisnis pada Era Society 5.0”, dihadirkan beberapa pakar di bidang hukum bisnis untuk menyampaikan materi dan berdiskusi bersama mengenai permasalahan di bidang hukum bisnis dewasa ini. Hadir sebagai pembicara : Yogi Arsono, S.H., K.N., M.H. (Hakim Pengadilan Niaga Semarang), Anjar Sumarjati (Kepala INKB dan Otoritas Jasa Keuangan), Wicaksono Haryo Putro (Bank Mandiri), serta Winanto S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung).

Bapak Wicaksono Haryo Putro dalam pemaparannya menyampaikan perkembangan teknologi Digital Banking yang saat ini menjadi nafas perekonomian masyarakat seiring terus tumbuhnya sumber daya manusia dan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Di ranah digital banking dan digital platform secara umum saat ini tengah melanda kita dan bukan hanya semata-mata di sektor financial perbankan, namun juga sudah menjadi suatu nafas kehidupan kita bersama di era 5.0 yang akhirnya melahirkan kultur masyarakat yang namanya society 5.0 tersebut. Big coin merupakan alat pembayaran yang terdesentralisasi hampir secara sempurna dan bisa dimiliki dan diakses oleh siapapun entah intervensi dari otoritas manapun. Dan seolah-olah, meskipun alatnya canggih, tapi seolah-olah kita kembali ke masa yang lama di era barter. Di era saat ini, bitcoin, sudah tidak lagi dikendalikan secara sentralisasi oleh badan apapun. Dan saat ini, seluruh sistem keuangann di dunia maupun di Indonesia sejak mulai tahun 1960 sudah menerapkan sistem otomasi yang memanfaatkan 2 hal penting. Satu, mesin (komputer), dua, jaringan online.” Kata Bapak Wicaksono dalam pemaparannya.
Secara terpisah, Bapak Winanto juga turut menimpali bahwa salah satu permasalahan hukum termasuk hukum bisnis saat ini adalah kenyataan bahwa hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat. Menurutnya, seharusnya hukum dapat menjadi panglima ekonomi dan bisnis suatu negara, namun faktanya perkembangan hukum di 2 bidang tersebut selalu tertinggal.
“Ketika kita bicara problematika hukum ekonomi dan hukum bisnis pada era society 5.0, yang selalu menjadi pemaparan dosen, hukum semakin ketinggalan, hukum selalu tertinggal dengan perkembangan jaman. Padahal hukum, diharapkan mjd panglima dlm bidang hukum ekonomi dan hukum bisnis. Kalau kita bicara tentang hukum ekonomi, hukum bisnis, maka kebijakan kita tidak lain adalah Pasal 33 UUD Negara RI tahun 1945. Disitulah kita disibukkan dengan sebuah perdebatan panjang, yang mana disatu sisi Pasal ini berpijak pada ekonomi kerakyatan, tapi praktek ekonomi di Indonesia sejak orde baru sampai saat ini, kita terjebak pada praktek ekonomi kapitalis.” Kata Bapak Winanto, S.H., M.H. dalam pemaparan materinya.
Sultan Agung Law Fair tahun ini direncanakan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan dengan salah satu agendanya ialah Internal Competition of Sultan Agung Law Fair IV. Harapannya, acara tahun ini dapat berlangsung dengan lancar dan dapat melahirkan para praktis hukum yang berkompeten dan terus meregenerasi bibit unggul mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA.
Penulis : Ibnu Khafidz Arrozaq
Reporter : Salwa Kasih Kusuma