Sasmito membeberkan, Berdasarkan data yang di keluarkan dari dewan pers yang telah dikoordinasikan kepolisian, ada 44 perkara yang menjerat jurnalis terkait UU ITE.
Lpm Suprema – Aliansi Jurnalis Idependen (AJI) Indonesia gelar konferensi pers menyampaikan Catatan Akhir Tahun (catahu) 2021.
Menyusung Tema “kekerasan, kriminalisasi, dan dampak UU cipta kerja masih membayangi jurnalis Indonesia” pada rabu (29/12/2021) yang diselenggarakan secara daring di Jakarta.
“Catahu di 2021 ini kita menyoroti tiga isu utama, tentu sesuai focus perjuangan AJI selama ini atau tripanji AJI ya, mulai dari kebebasan pers, kesejahteraan jurnalis dan profisionalisme jurnalis” kata ketua umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, rabu (29/12).
Lebih lanjut, terkait kebebasan pers, AJI mencatat ada 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis. “ini memang turun separuhnya, dari tahun sebelumnya, tapi, kalau kita lihat dari kasus yang di bawa sampai ke pengadilan, ini hanya ada satu kasus, yaitu kasus yang di alami jurnalis tempo, Nur Hadi yang sedang akan memasuki sidang putusan”. Imbuh dia.
Praktik impunitas, kata Sasmito, terhadap kasus – kasus yang di alami jurnalis masih terjadi.
Sasmito membeberkan, Berdasarkan data yang di keluarkan dari dewan pers yang telah dikoordinasikan kepolisian, ada 44 perkara yang menjerat jurnalis terkait UU ITE.
AJI juga menyoroti, munculnya trend baru kekerasan terhadap jurnalis di masa pandemi covid-19 yaitu, pelabelan stempel hoax yang di lontarkan oleh kepolisian atas berita – berita yang telah terkonfirmasi, dan serta ada praktik memata – matai yang membuat terganggunya kerja – kerja jurnalis.
AJI Rekomendasikan Catatan akhir Tahun 2021
Rekomendasi yang disampaikan oleh Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas, terkait desakan untuk pemerintah, antara lain :
- AJI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh instansi polri, sebabnya personil polisi selalu menjadi actor dominan dalam kasus – kasus kekerasan terhadap jurnalis atau masyarakat sipil.
- Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal – pasal yang bermasalah serta mengancam kebebasan pers dalam rancangan UU ITE yang akan di bahas setelah masa reses DPR.
- Dewan pers perlu memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga – lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Makanah Agung.
- AJI meminta Pemerintah dan DPR untuk membatalkan omnimbus law/UU Nomer 11 Tahun 2020 berserta aturan turunannya.
“Kepada jurnalis dan para pekerja media, kami menyerukan juga, untuk membentuk, atau bergabung dengan serikat pekerja, baik di perusahaan maupun lintas perusahaan untuk memperjuangkan haknya, tanpa wadah serikat jurnalis dan pekerja media, sulit berdiri sejajar dengan pemodal media” imbuh ika.
Terakhir, AJI menyarankan, agar perusahaan media, organisasi pers dan dewan membuat lebih banyak pendidikan – pendidikan jurnalis untuk meningkatkan profisionalisme dan pemahaman tentang etik.
penulis : Dedy Irawan
editor : Tuti Wijaya