• Call: +62 8234 1275 757
  • E-mail: supremaunissula@gmail.com
lpmsuprema
  • Laporan Khusus
  • Feature
  • Kampusiana
  • Sosok
  • Opini
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Editorial
  • Semarangan
  • Intermezzo
    • Perjalanan / kuliner
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
    • Sastra
  • Infografis
  • Majalah
No Result
View All Result
LPM SUPREMA
No Result
View All Result
Home News

AJI Mencatat, 43 Kasus Kekerasan Terhadap jurnalis di Tahun 2021

Redaksi by Redaksi
31/12/2021
in News
0
AJI Mencatat, 43 Kasus Kekerasan Terhadap jurnalis di Tahun 2021
Share on FacebookShare on Twitter

Sasmito membeberkan, Berdasarkan data yang di keluarkan dari dewan pers yang telah dikoordinasikan kepolisian, ada 44 perkara yang menjerat jurnalis terkait UU ITE.

Lpm Suprema – Aliansi Jurnalis Idependen (AJI) Indonesia gelar konferensi pers menyampaikan Catatan Akhir Tahun (catahu) 2021.

Menyusung Tema “kekerasan, kriminalisasi, dan dampak UU cipta kerja masih membayangi jurnalis Indonesia” pada rabu (29/12/2021) yang diselenggarakan secara daring di Jakarta.

“Catahu di 2021 ini kita menyoroti tiga isu utama, tentu sesuai  focus perjuangan AJI selama ini atau tripanji AJI ya, mulai dari kebebasan pers, kesejahteraan jurnalis dan profisionalisme jurnalis” kata ketua umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, rabu (29/12).

Lebih lanjut, terkait kebebasan pers, AJI mencatat ada 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis. “ini memang turun separuhnya, dari tahun sebelumnya, tapi, kalau kita lihat dari kasus yang di bawa sampai ke pengadilan, ini hanya ada satu kasus, yaitu kasus yang di alami jurnalis tempo, Nur Hadi yang sedang akan memasuki sidang putusan”. Imbuh dia.

Praktik impunitas, kata Sasmito, terhadap kasus – kasus yang di alami jurnalis  masih terjadi.

Sasmito membeberkan, Berdasarkan data yang di keluarkan dari dewan pers yang telah dikoordinasikan kepolisian, ada 44 perkara yang menjerat jurnalis terkait UU ITE.

AJI juga menyoroti, munculnya trend baru  kekerasan terhadap jurnalis di masa pandemi covid-19 yaitu, pelabelan stempel hoax yang di lontarkan oleh kepolisian atas berita – berita yang telah terkonfirmasi, dan serta ada praktik memata – matai yang membuat terganggunya kerja – kerja jurnalis.

AJI Rekomendasikan  Catatan akhir Tahun 2021

Rekomendasi yang disampaikan oleh Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas, terkait desakan untuk pemerintah, antara lain :

  1. AJI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh instansi polri, sebabnya personil polisi selalu menjadi actor dominan dalam kasus – kasus kekerasan terhadap jurnalis atau masyarakat sipil.
  2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal – pasal yang bermasalah serta mengancam kebebasan pers dalam rancangan UU ITE yang akan di bahas setelah masa reses DPR.
  3. Dewan pers perlu memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga – lembaga penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan Makanah Agung.
  4. AJI meminta Pemerintah dan DPR untuk membatalkan omnimbus law/UU Nomer 11 Tahun 2020 berserta aturan turunannya.

“Kepada jurnalis dan para pekerja media, kami menyerukan juga, untuk membentuk, atau bergabung dengan serikat pekerja, baik di perusahaan maupun lintas perusahaan untuk memperjuangkan haknya, tanpa wadah serikat jurnalis dan pekerja media, sulit berdiri sejajar dengan pemodal media” imbuh ika.

Terakhir, AJI menyarankan, agar perusahaan media, organisasi pers dan dewan membuat lebih banyak pendidikan – pendidikan jurnalis untuk meningkatkan profisionalisme dan pemahaman tentang etik.

 

penulis : Dedy Irawan

editor   : Tuti Wijaya

 

 

 

Tags: 2021AJIcatatan akhir tahunJurnaliskekerasan terhadap jurnalis
Previous Post

2 Tahun Berlalu, LPM Suprema Kembali Lakukan Kegiatan Offline

Next Post

Simpang Siur Pengajuan Dispensasi UKT Semester Gasal 2021/2022 Fakultas Hukum Unissula

Redaksi

Redaksi

Archive

Most commented

Penjelasan BMKG Terkait Cuaca Panas yang Melanda Indonesia Sepekan ini

UU Cipta Kerja Jadi Fokus pada Hari Buruh Kali ini

Susilo, Berniaga Demi Masa Depan yang Lebih Cerah

Kisah Penghidupan Desa Kopeng

Buku Kisah Ganjil Pelaut dan Kisah-Kisah Lainnya, Usaha Mengkapanyekan Dampak Krisis Iklim ke Masyarakat

Menelusuri Gerakan Feminisme di Indonesia

LPM SUPREMA

Alamat :

Gd. Imam Syafei Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Jl. Raya Kaligawe Km. 4, Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50112

Email : supremaunissula@gmail.com
WA : +6282341275757

Kategori

Editorial Feature Foto Galeri Incognito Infografis Kampusiana Kilas Laporan Khusus Learning Mild News Opini Resensi Buku Sastra Semarangan Video

Postingan Terbaru

Penjelasan BMKG Terkait Cuaca Panas yang Melanda Indonesia Sepekan ini

Penjelasan BMKG Terkait Cuaca Panas yang Melanda Indonesia Sepekan ini

11/05/2022
Ilustrasi Labor Day (doc. Freepik)

UU Cipta Kerja Jadi Fokus pada Hari Buruh Kali ini

01/05/2022
Susilo, Berniaga Demi Masa Depan yang Lebih Cerah

Susilo, Berniaga Demi Masa Depan yang Lebih Cerah

25/04/2022
  • Beranda
  • Ayo Kirim Karyamu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2022 by lpmsuprema.com.

No Result
View All Result
  • Laporan Khusus
  • Feature
  • Kampusiana
  • Sosok
  • Opini
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Editorial
  • Semarangan
  • Intermezzo
    • Perjalanan / kuliner
    • Resensi Buku
    • Resensi Film
    • Sastra
  • Infografis
  • Majalah

© 2022 by lpmsuprema.com.