SEMARANG, lpmsuprema- Puluhan advokat dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) datangi Kantor Polrestabes Kota Semarang pada, Rabu (14/10/2020).
Tujuan mereka tak lain, guna melakukan penangguhan terhadap dua mahasiswa Univesitas Islam Sultan Agung (Unissula) yang berinisial IR dan NA. Keduanya ditangkap dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law di depan gedung DPRD Jawa Tengah pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu. Sekitar lima puluh advokat tergabung dalam BKBHM yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unissula akan mendampingi mahasiswa atersebut.
“Pihak kami akan melakukan pendampingan agar mahasiswa ini bisa berkuliah lagi seperti semula. Ada sekitar 50 lebih dari pihak BKBHM untuk mendampingi mahasiswa ini”, ujar Victor Nizam yang merupakan salah seorang pengacara yang tergabung dari BKBHM
Menurut Achmad Arifullah salah satu koordinator lapangan BKBHM, bahwa permohonan penangguhan di ajukan setelah orang tua dari kedua tersangka dan pihak kampus menyerahkan kuasa ke BKBHM. Sehingga, dengan adanya penangguhan penahanan ini pihak dari BKBHM akan berupaya sebaik mungkin demi membebaskan mahasiswa yang masih ditahan di Polrestabes Semarang hingga sampai saat ini.
“Kami alumni Unissula merasa berempati, jadi kami bergabung bersama-sama dalam wadah BKBHM ini sebagai bentuk keperdulian kita terhadap mahasiswa yang saat ini masih ada dua adek mahasiswa yang ditahan, jadi saya selaku anggota BKBHM mengupayakan penanggungan terhadap mereka,” tutur Achmad Arifullah.
Jumlah mahasiswa yang masih dalam penahanan sebenarnya ada 4 orang, yang keempatnya merupakan penyandang status mahasiswa. 2 orang mahasiswa Unissula, 1 orang berasal dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) dan 1 lainnya dari Universitas Diponegoro (Undip). Namun, pihaknya BKBHM hanya akan berfokus pada pendampingan dua mahasiswa Unissula saja.
“Saya melihat bahwa beliau masih merupakan mahasiswa aktif yang memiliki kewajiban untuk menempuh akademik, yang mana mereka tercatat aktif dalam Fakultas Teknik Industri Unissula. Pihak kami dan rektor akan menjamin sebagai penangguhan penahanan,” imbuh Ariffullah.
Pihaknya juga menjamin keduanya tetap akan mengikuti proses hukum yang kini masih ditangani Polrestabes Semarang. Sedangkan, Rektor Unissula pun juga sudah bersedia untuk menjadi penjaminan atas proses penangguhan penahanan ini.
Dukungan kepada kedua mahasiswa yang ditahan juga mendapat perhatian dari seluruh mahasiswa Unissula yang dikoordinatori oleh BEM PT Unissula. Beberapa kali BEM PT mengadakan aksi solidaritas, sebagai bentuk dukungan terhadap kawan mahasiswa yang masih ditahan.
Ardian Syahputra selaku Presiden BEM PT Unissula menyatakan bahwa dalam aksi ini pihak mahasiswa akan terus melakukan dukungan dan pengawalan.
“Untuk proses hukum kami serahkan ke kuasa hukum tetapi kami tetap akan mengawal proses hukum tersebut dan juga melakukan kegiatan non litigasi yang menjadi ranah dari mahasiswa” tegas Ardian.
Mahasiswa sangat berharap kepada pihak kepolisian agar mahasiswa yang sedang dalam proses penahanan ini segera di bebaskan, karena aksi ini adalah bentuk dari kebebasan berpendapat dan tidak selayaknya dilakukan penahanan terhadapnya.
“Kami berharap agar pihak kepolisian bisa mengabulkan permohonan penangguhan yang sudah diajukan oleh kuasa hukum agar dari kawan-kawan tetap bisa mengikuti proses akademik,” pungkas Ardian.
Penulis: Evi
Reporter: Ryka, Septi, Avissa
Editor: Tuti